Setelah melalui forum sidang untuk menguji panjat pinang, akhirnya didapatkan kesimpulan bahwa panjat pinang itu haram karena seharusnya "Dipinang dulu baru dipanjat"
Kalau sudah dipinang artinya sudah "sah"
Kalau sudah dipinang artinya sudah "sah"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar